Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, LaNyalla: Terapkan Secara Benar UUPA

Minggu 19-11-2023,13:40 WIB
Editor : Rahmat

BOJONEGORO, SUMEKS.CO - Alih fungsi lahan pertanian yang terus menerus terjadi mendapat sorotan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Pasalnya alih fungsi lahan pertanian masih menjadi penyebab utama penurunan produksi padi di Indonesia.

Karena itu, LaNyalla meminta pemerintah menerapkan secara benar dan total Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau dikenal dengan UUPA 1960.

Karena, lanjutnya, semangat UUPA 1960 itu adalah Reforma Agraria, salah satunya melalui redistribusi lahan. 

BACA JUGA:Shin Tae-yong Wanti-wanti 3 Gol ‘Kesalahan’ Saat Lawan Irak, Saat Lawan Filipina Jangan Terulang Lagi

“Kita tidak akan bisa mengejar swasembada apabila petani kita rata-rata memiliki luas lahan di bawah satu hektare. Dan hampir 80 persen petani di Indonesia berskala kecil. Ini persoalan hulu dari kedaulatan pangan,” tutur LaNyalla di sela kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Minggu 19 November 2023.

Seperti diketahui, Jawa Timur adalah provinsi penghasil padi terbesar. Berdasar data terbaru, Jatim menghasilkan 9,59 juta Gabah Kering Giling (GKB).

Per Oktober tahun ini, Jatim menyumbang 5,5 juta ton beras. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sentra padi di Jatim berada di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Ngawi. 

“Saya terus terang sedih melihat data dari analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, yang menyebutkan terjadi konversi lahan sawah menjadi non sawah sekitar 100.000 hektar per tahun. 

BACA JUGA:Masa Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan, BPBD Ogan Ilir Imbau Warga Waspadai Angin Kencang

“Ini persoalan serius kalau dibiarkan saja. Padahal kita sudah punya solusi di UUPA dan semangat reforma agraria. Itulah mengapa serikat petani menuntut agar Negara ini menjalankan politik dan kebijakan agraria sesuai Konstitusi dan UUPA, dimana reforma agraria dijalankan sebagai basis pembangunan nasional,” urai LaNyalla.

Lebih lanjut LaNyalla mengatakan, sebagai salah satu jalan keluar tercepat adalah Negara perlu membentuk Badan Otorita Reforma Agraria dan segera menyusun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria. 

“Ini supaya implementasi dari UUPA lebih konkret dan terukur. Sehingga tidak diselewengkan atas nama proyek strategis nasional yang memaksa alih fungsi lahan pertanian dan konsesi-konsesi lahan skala besar kepada oligarki,” tandasnya. 

Karena negara, imbuhnya, sejak era kemerdekaan, sejatinya sudah tidak memiliki tanah, hanya menguasai tanah. Karena setelah Indonesia merdeka, azas domein verklaring (pemilikan tanah oleh pemerintah), yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda tersebut dihapus oleh para pendiri bangsa kita. 

BACA JUGA:Berkreasi dengan Desain Dapur Terbuka Anti Mainstream, Bikin Betah Emak-emak Masak

Kategori :