OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Sat Brimob Polda Sumsel membongkar paksa gudang penimbunan minyak ilegal.
Itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan koordinasi bersama Ketua RT 7 setempat yang berada di Dusun 4, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pintu gerbang gudang penampungan minyak ilegal itu oleh pemilik ditutup dan kunci gembok dari luar dan dalam.
Menggunakan linggis dan palu godam, petugas Sat Pol PP berhasil membuka pintu gerbang depan, samping dan bagian belakang gudang.
BACA JUGA:Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Brimob Gerebek Gudang Minyak di Ogan Ilir
Sebelum dibongkar paksa, petugas juga tidak menemukan pemilik ataupun pekerja di kawasan gudang.
Diduga, pekerja sudah meninggalkan gudang setelah mendapatkan informasi kedatangan tim gabungan.
"Kita mendatangi lokasi gudang minyak ilegal ini setelah menerima laporan warga yang masuk melalui Banpol," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST, dinlokasi gudang Sabtu siang.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polda Sumsel menggerebek sebuah tempat yang diduga gudang penyimpanan minyak ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu 18 November 2023 siang.
Personel gabungan terdiri Subdit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel.
Saat didatangi sekitar pukul 11.30 WIB, gudang yang berada di Jalintim Indralaya-Prabumulih, persisnya di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kondisi pintu gudang terkunci.
Tampak di depan pintu gudang spanduk yang bertuliskan gudang tersebut tengah dalam penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Dari pantauan SUMEKS.CO langsung di lokasi gudang, masih tercium aroma minyak jenis solar yang dikelilingi pagar tembok setinggi 3 meter.