"Itu potensi kerugian negara, karena masih menunggu perhitungan auditor dari BPKP Sumsel," ungkap Julia Rahman.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Pidsus OKU Selatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 8 atau 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Untuk selanjutnya, hanya tinggal menunggu melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.(*)