Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti empat bungkus yang berisi 4kg sabu, dan 4 bungkus atau kemasan kosong bertuliskan "Teh Cina", yang ditemukan didalam sebuah mesin cuci pakaian.
Selanjutnya, melakukan pengembangan dan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap tersangka lainnya, didalam sebuah mobil di jalan Sudirman kota Palembang no. 1647 20 Ilir D.IV Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil interogasi awal bahwa tersangka Andri Rinaldi alias Andri bin Rahmat Ningot Simatupang dkk menerima sabu dari sdr Acik (dpo) dan di perintah oleh seseorang yang bernama sdr “J” (dpo) untuk membawa narkotika dari Labuhan Batu Sumatera Utara tujuan Palembang.
Saat ini petugas BNN RI telah membawa semua tersangka dan barang buktinya ke kantor Badan Narkotika Nasional di Jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sembilan tersangka gembong narkotika, dijerat melanggar Primiar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkjotika Subsidiar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)