Adapun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa, dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu Pendekatan Nash Qathi, Pendekatan Qauli, dan Pendekatan Manhaji.
Komisi Fatwa MUI adalah sebuah komisi yang bertugas untuk pembentukan fatwa-fatwa MUI.
Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.
BACA JUGA:Tak Ingin Tergerus Kemajuan Teknologi, Muda-Mudi di Ogan Ilir Gelar Lomba Layang-Layang Aduan
MUI memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah.
Serta kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. (*)