Beredar Video Galon Berisi Air Merk Aqua Diduga Dibuang, Apakah Efek Fatwa MUI Haramkan 121 Produk Israel?

Minggu 12-11-2023,06:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Namun ada juga warganet menanggapi unggahan video tersebut merupakan air yang di return dan dikembalikan ke pabrik, jika sudah diretur maka terpaksa air didalam galon merk Aqua tersebut dibuang.

Seperti komentar yang dilontarkan akun @bang***** "itu mah di pabrik Aqua, dan itu return dari toko atau agen".

Komentar tersebut dikomentari oleh akun @Eres***** yang membenarkan jika produk air minum merk Aqua di return, kemudian pihak pabrik pengelola air minum merk Aqua juga harus membuang isi didalam air dan diganti dengan air yang baru.

"Iyaa om itu mah air return atau bs (bad stok), saya driver aqua pabrik ketawa melihat ini" jawab komentar akun @Eres*****.

BACA JUGA:Buntut Agresi Militer ke Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Israel

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya tertanggal 8 November 2023 kemarin, MUI telah mengeluarkan fakta haram terhadap 121 produk-produk baik makanna atau minuman dan produk lainnya yang terafiliasi dengan Israel.

Fatwa tersebut merupakan pendapat hasil ijtihad yang dilakukan oleh mufti mengenai hukum islam seputar masalah kontemporer yang belum dijelaskan oleh wahyu.

Adapun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa, dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu Pendekatan Nash Qathi, Pendekatan Qauli, dan Pendekatan Manhaji.

Komisi Fatwa MUI adalah sebuah komisi yang bertugas untuk pembentukan fatwa-fatwa MUI. 

BACA JUGA:Serang Rakyat Palestina, Sejumlah Produk Kecantikan asal Israel Kini Jadi Sasaran Boikot, Ini 5 Produknya

Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.

MUI memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah.

Serta kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. (*)

Kategori :