SUMEKS.CO - Buntut dari agresi militer Israel terhadap Palestina, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk asal Israel.
Fatwa tersebut tertuang pada Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, bahwa wajib hukumnya mendukung kemerdekaan. Namun, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
"Seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, itu hukumnya haram," tegasnya, Jumat, 10 November 2023.
Menurut Asrorun, pembahasan fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
"Kepada umat Islam sekiranya bisa semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," paparnya.
Di sisi lain, menurut Asrorun, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung.
"Termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina," ujarnya.
BACA JUGA:Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dibom Israel, 20 Warga Gaza Wafat, Begini Nasib WNI
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," katanya lagi.
Maka dari itu, Asrorun mempertegas, bahwa tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.
Sebelumnya, seruan untuk memboikot produk-produk Israel ini kini kian masif terjadi di dunia. Salah satu negara yang menyerukan boikot produk Israel, juga datang dari Indonesia.
Saking masifnya, baru-baru ini, gerakan boikot produk Israel semakin santer digaungkan. Seruan ini, juga banyak bertebaran di media sosial.
BACA JUGA:Hantam Buntut Truk Hino yang Akan Berbelok, Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa