Ketiga tersangka, diantaranya yakni RFH dan RFH untuk saat ini telah dijebloskan kedalam rutan Tipikor Pakjo Palembang, sedangkan NWP dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang.
Ketiganya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak sejak tahun 2019 hingga 2021.
Lebih tepatnya, ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sejumlah uang yang berasal dari pungutan pajak wajib pajak.
Sehingga ketiganya diduga telah melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Kakanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)