Pemerintah Indonesia Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Senin 06-11-2023,21:38 WIB
Editor : Rahmat

“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.

Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.

Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

BACA JUGA: Viral di Medsos, Duit Palsu ‘Gentayangan’ di Prabumulih, Sejumlah Pedagang Mengeluh

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Harun Sulianto), didampingi Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), beserta para Pejabat Struktural dan pegawai turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah. 

Pada kesempatan ini, Kakanwil Harun menyerahkan penghargaan kepada peraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan (Rahmad Suharto), dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang (Hani Anggraeni).

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis berhasil meraih penghargaan tersebut, yakni Kanwil Kemenkumham Sumsel,  Bapas Kelas ll Musi Rawas Utara, Bapas Kelas ll Ogan Komering Ulu lnduk, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lapas Kelas llB Kayu Agung, Lapas Kelas llB Muara Enim, Lapas Perempuan Kelas llA Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang.

BACA JUGA:10 Band Cadas Dunia Bawakan Lagu Sedih, Liriknya Bikin Mewek, Ada yang Mengingatkan Akhirat

Kakanwil Kemenkumham sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

“Hal ini yang menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Kimigrasian yang ada di Sumatera Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM. Pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemunuhan HAM,” ucap Ilham.(*)

Kategori :