PALEMBANG, SUMEKS.CO - Modus kejahatan APK (Android Package Kit) atau penipuan modus file APK telah bertransformasi dari pengiriman pesan singkat.
Berupa link tertentu, undangan pernikahan, kurir paket, surat tilang yang pada akhirnya meretas, merupakan malware (software jahat), APK, virus dan lainnya.
Pelaku dapat memodifikasi dalam bentuk file doc, pdf, jpg dan lain-lain.
Dengan mengklik tautan file APK, sistem mengirim data ke server tertentu termasuk password untuk selanjutnya diretas oleh pelaku.
Kemungkinan besar, data pribadi maupun kredensial para korban telah tersebar di kalangan pelaku.
Misalnya dikumpulkan saat penipuan kenaikan biaya admin.
“Di tahun 2023, Polda Sumsel telah memproses 4 Laporan polisi (LP) yang dilaporkan masyarakat,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Mengapa masih saja ada yang menjadi korban? AKBP Putu menjelaskan penyebabnya karena kurang hati-hatinya pengguna gadget-medsos (asal klik).
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang
Lalu, mudah percaya dan bertransaksi dari platform yang tidak resmi.
“Mengumbar data pribadi di medsos (kurang aware terhadap data pribadi maupun OTP),” katanya.
Sebagian pengguna gadget menggunakan password yang mudah ditebak, malas mengganti password secara berkala, baik e-mail, mBanking dan lain-lain.
“Belum menggunakan sistem pengamanan 2FA (Two Factor Authentication) terhadap e-mail dan medsosnya. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada,” tambah Putu.