David mengakui bahwa Gaza adalah Kamp Penjara Terbuka.
“Ini sudah berlangsung selama 16 tahun dan sepenuhnya ilegal,” tegas Ben Norton lagi.
Menurut hukum Internasional, rakyat Palestina mempunyai hak hukum untuk melakukan perlawanan, bahkan bersenjata.
“Ini tegas dinyatakan di dengan resolusi majelis umum PBB tahun 1980, Resolusi PBB No35/35,” paparnya.
BACA JUGA:Peluang Banyak Terbuang, Timnas Indonesia Imbang 0-0 Lawan Palestina di FIFA Matchday
Resolusi itu menegaskan kembali letigimasi persatuan nasional dan pembebasan dari dominasi kolonialisme dan asing dan pendudukan asing dengan segala cara, termasuk perjuangan bersenjata.
“Penolakan terhadap rakyat Palestina atas hak-hak nasional mereka yang tidak dapat dicabut,” urai Ben Norton lagi.
Ditambahkan Ben Norton, Israel adalah rezim apartheid kolonial.
“Dulu orang kalau mengatakan itu akan disebut kontroversial tapi sekarang tidak lagi,” cetusnya.
Organissai HAM Dunia seperti Amnesty Internasional dan Humas Right Watch dan badan-badan PBB tegas menyatakan:
“Spa yang dilakukan Israel adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan melakukan sistem apartheid itu terhadap rakyat Palestina,” ungkapnya.
Konflik Isreal-Palestina, lanjut Ben Norton, bukanlah persoalan agama, banyak analis barat mencoba mengggambarkan hal ini sebagai konflik agama.
Di Palestina itu juga banyak agama lain.
BACA JUGA:HEBOH! Medsos dan Aplikasi Al Quran UAH Diblokir Google, Usai Bantu Palestina Rp 14 Miliar