KPU OKI Tetapkan 531 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pemilu 2024, Besok Diumumkan!

Jumat 03-11-2023,18:56 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol," terangnya. 

Dijelaskan Haris, untuk pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari dan mekanismenya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Jadi bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol apabila ingin mengubah bakal calegnya," jelasnya.(*) 

 

Kategori :