"Semuanya diawasi oleh pemerintah, jadi tidak memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran," ujar dia.
Yayan juga mengungkapkan bahwa SLR dan/atau SDJ selalu mengutamakan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
Termasuk apabila terdapat perubahan-perubahan peraturan yang berlaku, baik untuk perijinan berusaha dan juga perijinan terkait lingkungan hidup.
"Tentunya, pengawasan dan pembinaan secara berkala dari badan pemerintah yang berwenang demi kepentingan seluruh stakeholders terhadap perusahaan dilakukan optimal," papar dia.
Terkait dengan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) ia memastikan secara berkelanjutan melaksanakan program untuk masyarakat di wilayah kegiatan usaha.
Selama tahun 2023 saja, SLR dan SDJ telah merealisasikan sebanyak 76 kegiatan pembagian program CSR kepada masyarakat di empat kabupaten.
Yaitu Lahat, Muaraenim, PALI dan Banyuasin, bantuan antara lain berupa, pembangunan gorong-gorong, penyediaan spanduk himbauan kamtibnas, pemberian benih padi, dan pupuk serta bantuan beras, kata dia.(*)