Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni SIP MSi didampingi Pejabat Fungsional, Alan Fuadi, menjelaskan, menyikapi penyalahgunaan Dana Desa karena banyak faktor.
Yakni mulai dari SDM, pengawasan hingga gagal perencanaan.
Ditambahkan, agar pihak terkait yang melakukan pengawasan benar- benar melakukan evaluasi dan klarfikasi.
Sehingga penyalahgunaan dan penyimpangan bisa dihindari. Apakah RAB yang dibuat benar-benar sesuai dengan fakta dan realitas di lapangan.
Kegunaannya, tujuan dan alasan pembangunan yang tertuang dalam APBDes tersebut harus dicermati. Lalu, dibuat pelaporan untuk diperbaiki bila ada kesalahan perencanaan.
"Pihak kecamatan diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk mengevaluasi APBDesa. Sehingga dapat mencegah pihak Kades salah atau gagal dalam membuat perencanaan," sampainya.(gti)