PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lama tidak ada kabar, rupanya penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel yang saat ditangani Pidsus Kejati Sumsel bakal segera dirampungkan.
Kasus ini diketahui menjerat tiga oknum petinggi KONI Sumsel saat itu sebagai tersangkanya yakni Hendri Zainuddin, Suparman Roman, dan terakhir Ahmad Thahir.
"Dari informasi yang kita terima dari tim penyidik berkas tiga tersangka hampir rampung," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 24 Oktober 2023.
Menurut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, apabila berkas perkara tiga tersangka tersebut lengkap selanjutnya dilaksanakan tahap II atau P21.
BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung
Diterangkannya, dalam tahap II atau P21 jaksa penyidik menyerahkan kewenangan barang bukti berikut para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Masih dikatakan Vanny, dua dari tiga tersangka yakni Suparman Roman serta Ahmad Thahir telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara, untuk satu tersangka lainnya yakni terhadap Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.
"Jadi harap bersabar, tinggal tunggu saja tanggal mainnya," tegas Vanny.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Lalu, selang beberapa waktu kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.