Hasil Rapimnas, Partai Golkar Resmi Mengusung Gibran sebagai Bacawapres Prabowo

Sabtu 21-10-2023,16:39 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

Artinya, keputusan Mkn pada usia minimal 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Berarti siapa pun yang belum 40 tahun, selama ia pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, maka dapat maju sebagai capres dan cawapres pada pemilu. (*)

Kategori :