BEM SI 'Geruduk Istana' Ba'da Jumat, Bakal Sampaikan 13 Tuntutan Buntut Putusan MK Loloskan Gibran

Jumat 20-10-2023,12:22 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

9. Putihkan Noktah Hitam Lingkungan

10. Usut Tuntas Berbagai Pelanggaran HAM Berat

BACA JUGA:Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Ini Alasannya!

11. Wujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM

12. Perbaiki sistem pertanian di Indonesia

13. Tinjau ulang sistem perekonomian Indonesia

Ragner menyampaikan bahwa aksi mahasiswa ini diperkirakan bakal diikuti oleh lebih kurang 5.000 mahasiswa, yang terdiri dari BEM berbagai kampus perguruan tinggi di Indonesia. BEM SI juga berpandangan, bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. 

BACA JUGA:Relawan Gibran dan Jokowi Jateng-Jatim Dukung Prabowo Subianto

"Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi hukum, HAM, komersialisasi pendidikan, represivitas aparat, konflik agraria, dan investasi yang membelakangi hak-hak rakyat," kata Ragner.

Ragner menyebut, bahwa aksi ribuan mahasiswa ini juga bertepatan dengan momentum sembilan tahun Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Sebelumnya diberitakan, publik di media sosial, dihebohkan dengan sosok Almas Tsaqibirru dan Arkaan Wahyu, dua mahasiswa asal Solo yang mengajukan syarat alternatif bagi peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dimana, Almas Tsaqibirru dan Arkaan Wahyu, yang masih berstatus mahasiswa ini mengajukan permohonan syarat alternatif pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Umum. 

BACA JUGA: Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahud Datangi KPU

Dengan disahkannya syarat alternatif pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk menjadi peserta Capres dan Cawapres, artinya peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres terbuka lebar. 

Atas keberhasilan keduanya tersebut netizen pun menilai, bahwa Almas Tsaqibirru dan Arkaan Wahyu merupakan orang yang paling berpengaruh di Republik Indonesia pada tahun 2023 ini. 

Karena peran keduanya membuat MK memutus Perkara Nomor 90 dan 91/PUU-XXI/202 dengan amar putusan, mengabulkan permohonan uji materiil syarat pendaftaran Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman pada jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Kategori :