WOW! Peras Kepala Sekolah, Oknum LSM di OKU Timur Ditangkap Polisi

Senin 16-10-2023,16:40 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Luar Biasa, Film Pendek Karya Arek Malang Tembus Bioskop Luar Negeri

"Kita akan kejar pelaku lain, kita sudah tahu semua identitasnya," katanya. 

Pada saat disergap, anggota mendapati barang bukti berupa uang Rp 4 juta hasil pemerasan, kemudiam hp milik pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana. 

"Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun junto pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari Pasal pokok," Kapolres.

Berikut kronologis lengkap, Sabtu 14 Oktober 2023 sekira jam 09.00 wib, datang 6 orang laki-laki ke sekolah korban di SDN Toto Margo Mulyo, di Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur. 

BACA JUGA:Bambang Pimpin Apel Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel, Tekankan Seluruh Pegawai untuk Bekerja dengan Ikhlas

Yakni Marlan Sani, Rz, Km, Tm dan dua rekan lainya yang belum diketahui identitasnya. Mereka mengatasnamakan sebagai LSM dan wartawan, pada saat itu diduga salah satu pelaku yakni Tm, menanyakan permaslahan tentang kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh oknum guru yang bernama S (58). 

Pada saat itu korban Selamet menjelaskan bahwa masalah tersebut sudah selesai dengan wali murid.

Kemudian pelaku lain yakni Km dan Rz menjelaskan bahwa permasalahan tersebut ada di sekolah, dan pada saat itu para pelaku menjelaskan bahwa mereka adalah seorang wartawan dan LSM dan bisa mempublikasikan permasalahan tersebut ke media dan di beritakan secara nasional.

Selanjutnya para pelaku mengajak korban keluar untuk makan siang dan pada saat itu terjadila negosiasi antara korban dan pelaku Km.

"Pak Selamet kami bisa nutup permasalahan agar tidak kemana-mana, kamu mau kasih uang berapa untuk nutup permasalahan ini," kata tersangka Tm. 

BACA JUGA:Sudah 25 SPDP Pelaku Kasus Karhutla Non Korporasi Diterima Kejati Sumsel

"Saya tidak tahu," jawab korban Selamet.

Lalu Km, rekan Tm berkata "Kami minta dua juta per orang (Rp 12 juta untuk 6 orang)," 

"Tidak sanggup," jawab korban.

Kategori :