b. Eks THK2.
c. Guru yg mengajar di sekolah negeri di Pemkota Palembang minimal 3 tahun ke atas dan sampai saat ini masih aktif mengajar Penilaian kelulusan (hasil test), tidak menggunakan passing grade tetapi berdasarkan urutan prioritas yaitu:
a. Prioritas 1 (sekecil apapun nilai peserta P1, dia yang akan lulus).
b. Eks THK2. Jika peserta P1 udah lulus, prioritas ke dua adalah Eks THK2.
Artinya jika nilai pelamar guru sekolah negeri lebih besar dari eks TH K2, tetap EksTH K2 yang akan lulus.
2. Kriteria Umum
BACA JUGA:PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Ratusan Peserta Ikuti Magang Kerja Ke Jepang
Minimal mendapatkan 20% untuk pelamar kriteria umum. Peserta yang termasuk dalam kriteria umum adalah:
a. Lulusan PPG yang terdata dalam data Kemendikbud.
b. Guru mengajar di sekolah negeri yang kurang dari 3 tahun. Atau guru mengajar di sekolah swasta, harus terdata di Dapodik.
Penilaian kriteria umum ini adalah:
a. Guru PPG akan mendapat nilai 100 % untuk test tehnis
b. Hasil kelulusan berdasarkan passing grade, dengan nilai kelulusan adalah passing grade tertinggi.
Khusus untuk pembagian formasi P3K guru di kriteria umum atau khusus, dalam sistem belum ditampilkan.
Karena persentase khusus dan umum mengikuti beberapa banyak pelamar dari kriteria khusus.
Misal setelah mendaftar, kriteria khusus hanya 40% dr pelamar, maka 60 % akan diisi dari pelamar umum.