SUMEKS.CO - Ternyata 4 hal inilah yang melatarbelakangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia menghalalkan pemakaian karmin sebagai pewarna makanan dan minuman.
Apa 4 hal tersebut
1. Karmin disebut sebagai golongan seranggga
2. Karmin tidak memiliki darah yang mengalir
3. Karmin tidak berbahaya.
4. Karmin spesifikasinya mirif dengan belalang.
serangga karmin--
Nah 4 hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa Karmin halal dikosumsi dan tidak haram ataupun najis.
Penegasan Karmin halal tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 33 Tahun 2021 terkait bahan pewarna makanan cochineal menemukan banyaknya persamaan antara karmin atau serangga cochineal dengan belalang.
Sementara itu, perbincangkan publik, tentang status halal atau haram penggunaan pewarna Karmin terhadap produk-produk makanan masih menjadi perdebatan.
Meski telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menyatakan produk dari pewarna Karmin itu halal, karena telah melalui berbagai proses kajian.
Namun berbeda dari hasil fatwa LBM PWNU Jawa Timur, yang menyatakan produk makanan atau minuman yang berbahan pewarna Karmin adalah haram dan boleh dapat dikonsumsi.
BACA JUGA:Banyak Persamaan dengan Belalang, Darahpun Tak Mengalir Dasar MUI Nyatakan Karmin Halal
Pewarna Karmin yang berasal dari serangga daun kaktus ini juga terdapat pada produk makanan atau minuman lainnya loh?.