PALEMBANG, SUMEKS.CO - Amran Husni (62), harus menanggung apa yang sudah diperbuat kepada tetangganya sendiri.
Kakek-kakek ini diamankan petugas Polsekta Sukarami Palembang lantaran telah membacok tetangganya sendiri menggunakan dua celurit sekaligus, Kamis 12 Oktober 2023 pagi.
Motif yang membuat warga Jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL Palembang, heboh karena tersangka menyimpan dendam lama terhadap korban Amran.
"Pelaku ini sudah lama menyimpan dendam dengan korban karena anaknya sering ditegur karena ketersinggungan saja," kata Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH saat merilis kasusnya Kamis sore.
Tersangka berhasil diamankan, setelah pihaknya menerima laporan warga. Sedangkan korban yang mengalami luka di perut bagian kiri mendapat 7 jahitan kini masih menjalani perawatan medis.
Aksi penyerangan dan pembacokan ini sempat viral dan menyebar di medsos. Termasuk detik-detik penangkapan terhadap tersangka di lokasi kejadian.
"Kita mengamankan tersangka dan barang bukti berupa dua buah celurit yang dipakainya untuk menyerang korban," kata Ikang.
Akibat ulahnya, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan.
BACA JUGA:Tunggu Pelanggan Togel, Kakek-kakek Ditangkap Polisi
Di hadapan polisi, tersangka Amran Husni mengaku kalau korbannya itu merupakan tetangganya sendiri.
"Tapi saya tidak sepaham dan memang dia memiliki sifat yang tak ramah sebagai tetangga. Selama ini kita sudah nahan diri dsn sabar. Tapi dia ini terus berulah," aku tersangka.
"Nah, puncaknya tadi pagi anak saya bawa motor ditegur sama dia bahkan diancam mau dibacok," tambah dia.
Celurit yang dipakai oleh tersangka untuk melukai korban memang sengaja dibawa setiap hari untuk bekerja.
BACA JUGA:Sedang Duduk Dekat Jendela, Kakek-kakek Tewas Ditembak dari Belakang