SUMEKS.CO - Pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 4 tahun 2023 untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disiapkan.
Pastikan sudah terdaftar secara resmi dari Kementrian Sosial (Kemnsos) RI agar mendapatkan bantuan Bansos KPM.
Pada tahap ini, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap atau setara dengan Rp4 juta per tahun.
Pemerintah Indonesia memberikan bantuan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban bencana alam dan kurang mampu pada tahun 2023.
Program ini mencakup berbagai bantuan seperti bantuan makanan bagi lansia dan penyandang disabilitas, bantuan pangan non-tunai, beasiswa pendidikan, program kartu prakerja, bantuan tunai, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan program tanggap bencana.
Tujuannya sendiri untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada Indonesia yang mereka membutuhkan, baik karena bencana alam atau kondisi ekonomi yang lemah.
Bansos KPM ini telah terdaftar dan resmi dari pemerintah, ini cara memeriksa status bantuan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Informasi mengenai daftar penerima Bansos PKH 2023 Tahap 4 juga dapat diakses melalui tautan yang sama.
Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM dapat mencairkan bantuan PKH 2023 di bank Himbara atau kantor pos.
Berikut ini ialah cara mudah untuk melihat status kepesertan dan cara mencarikan bantuan Bansos PKH 2023:
Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023:
- Buka domain berikut: cekbansos.kemensos.go.id di browser website, pastikan memiliki koneksi internter.
- Isi detail domisili peserta seperti Desa/Keluarahan, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi. Pastikan benar dan tidak salah
- Masukkan nama pribadi peserta Penerima Manfaat sesuai dengan identitas pribadi (KTP).
- Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
- Cari dan tekan ‘Cari Data’ untuk melihat informasi peserta.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam bantuan DTKS bisa mendaftarkan secara mandiri di kantor desa atau kantor lurah beradasakan tempat tinggal mereka untuk terdata di DTKS Kementrian Sosial (Kemensos).