BACA JUGA:TERUNGKAP! 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Dikeluarkan Sekolah Palsukan Rapor SMA
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.
Lalu pada 27 Oktober 2016 Hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasehati soal asmara.
Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Berbagai upaya hukum dilakukan Jessica Wongso. Setelah mendengar vonis hukum PN Jakarta Pusat, Jessika langsung mengajukan banding ke pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016 PT.DKI Tahun 2017.
Yang menolak banding dari Jessica. Kemudian Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak oleh MA pada 21 Juni 2017.
Tidak berhenti disitu, Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Tetapi lagi-lagi upaya hukum yang diajukan oleh Jessica ditolak MA pada Desember 2018.
Akhirnya Jessica Wongso mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun dipenjara. (*)