Bahkan tergugat juga mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sumsel untuk tidak melakukan pelantikan PAW dari tergugat ke penggugat pada 9 Maret 2022 lalu sehingga terkesan ada upaya menghalang-halangi untuk PAW, sebab seharusnya jika sesuai kesepakatan pada bulan Maret 2022 sudah dilakukan PAW.
Karena tidak mau mengundurkan diri akhirnya diberhentikan oleh PPP pada 9 Maret 2022.
Ditambahkan Kuasa Hukum Taufik Rahman SH MH, dengan tergugat tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati, maka kliennya telah mengalami kerugian baik materil maupun inmateril mencapai miliaran rupiah.
Belum ditambah kerugian waktu, fisik dan psikis selama mengurusi kasus ini.
"Kasarnya, hitung saja untuk kerugian mulai dari bulan Maret 2022 sampai sekarang karena belum menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel, itu belum ditambah kerugian lainnya," tukas mantan Sekda Muara Enim ini.(*)