Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani menyatakan, pihaknya belum mau mencabut laporan dugaan penodaan agama yang dilayangkan terhadap Panji Gumilang.
"Kami baru berencana mencabut laporan itu, setelah mendapat informasi Panji Gumilang ingin bertobat dan berdamai di perkara tersebut," terang Ruslan.
Menurut Ruslan, beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menghubungi pihaknya. Dimana, MUI Pusat memberitahukan bahwa Panji Gumilang bersedia untuk bertobat dan berdamai.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang ditahan sejak 2 Agustus 2023 lalu, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ihsan Tanjung, Ken Setiawan, dan Forum Ulama Tasikmalaya. (*)