Penangkapan 39 orang dilakukan sejak Mei 2023 hingga saat ini.
Barang bukti yang sukses diamankan sejak 2020 sebanyak 0,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi,
13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar. *