PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam waktu dekat, berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel yang menjerat Hendri Zainuddin Cs bakal segera rampung.
Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melaksanakan kelengkapan berkas (tahap I) para tersangka dan sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, dari informasi yang diterima, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel sudah dalam proses tahap I," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Rabu 4 Oktober 2023.
Diterangkan Vanny, tahap I penelitian kelengkapan berkas perkara oleh JPU setidaknya membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.
Jika berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU maka tahap selanjutnya yaitu dilaksanakan tahap II atau P21.
"Dalam tahap II nanti, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyerahkan kewenangan barang bukti dan berikut para tersangka ke JPU," ungkapnya.
Lalu, setelah tahap II selanjutnya hanya tinggal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan perkara ini, diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Selang beberapa waktu kemudian, Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.
Berbeda dengan dua tersangka Suparman Roman dan Akhmad Thahir, tersangka Hendri Zainuddin yang juga diketahui ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai Caleg DPRD Sumsel dari partai Nasdem ini tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan