Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan, Indra Jaya Berharap Gugatannya Dikabulkan

Rabu 04-10-2023,12:53 WIB
Reporter : Fadli
Editor : rappi

Adapun alas hak objek tanah yang saat ini digugat olehnya yakni berupa akta jual beli tahun 1973 serta GS tahun 1974, namun saat ini dikuasai seluruhnya oleh pihak tergugat.

Dia berharap, kepads majelis hakim PN Palembang agar sekiranya nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya karena saat ini dia merasa haknya telah dirampas oleh para tergugat.

"Dan kepada bapak Kapolda, kepala BPN hingga Bapak Presiden tolong bantu saya pak dalam mencari keadilan, karena dalam hal ini saya maju sendiri tanpa didampingi siapapun," tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada Sutiyono SH MHum MM selaku kuasa hukum enggan berkomentar banyak dihadapan awak media mengenai objek tanah yang saat ini sedang berproses hukum di pengadilan.

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Dugaan Penyerobotan Tanah Perumahan

"Kami tidak perlu menanggapi, biar dari penggugat saja yang menanggapi," ketusnya sembari masuk ke lobi hotel.(*)

 

Kategori :