5. Setiap warga satuan pendidikan agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
6.Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten PALI.(ebi)