Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice

Selasa 03-10-2023,18:01 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

"Hari ini diberikan suratnya kepada kedua belah pihak dan perkara tidak dilanjutkan dan kedua berdamai," ucapnya. 

Sementara itu, Yuliati menuturkan, ia sangat senang perkara nya telah dihentikan penuntutan karena adanya restorative justice.

"Kami sudah damai dan memang ingin baikan dan terwujud. Sudah tidak ada dendam lagi," tukasnya. (*) 

Kategori :