Namun pada saat menarik tubuh saudari IPON, seketika itu juga saudara JERI mendorong tubuh sdr.IMAM WIJAYA, lalu memukul wajah dan kepala sdr.IMAM WIJAYA berkali-kali yang mengenai wajah sdr.IMAM WIJAYA, kepala sdr.IMAM WIJAYA, dan hidung sdr.IMAM WIJAYA hingga mengeluarkan darah dari hidung.
Yang mana pemukulan tersebut dilakukan sebanyak kurang lebih 6 kali, pertama mengenai wajah sdr.IMAM WIJAYA sebanyak 2 kali tepatnya pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah, lalu pukulannya mengenai kepala samping sdr.IMAM WIJAYA sebanyak 3 kali.
Yang mengakibatkan bengkak pada kepala bagian samping, lalu pukulannya kepala belakang sdr.IMAM WIJAYA sebanyak 1 kali hingga mengakibatkan bengkak pada bagian kepala belakang.
Lalu saudara ERPEN Als UJANG KARUNG menarik tubuh sdr.IMAM WIJAYA lalu memukul kepala bagian belakang sdr.IMAM WIJAYA sebanyak 1 kali.
Lalu adik kandung laki-lakinya yang memukul tubuh sdr.IMAM WIJAYA, lalu ibu kandungnya yang bernama SALMA yang menarik baju dan memeluk tubuh sdr.IMAM WIJAYA sehingga saudara JERI mudah memukul sdr.IMAM WIJAYA berkali-kali sehingga sdr.IMAM WIJAYA sulit untuk melakukan pembelaan diri.
Saat sdr.IMAM WIJAYA dianiaya, istri sdr.IMAM WIJAYA ditarik hingga terjatuh ditanah lalu istri sdr.IMAM WIJAYA diinjak oleh saudara IPON. Setelah situasi mulai mereda sdr.IMAM WIJAYA dan saya menuju Polsek Ujung Batu untuk melindungi diri dan keluarga saya.
Demikian penjelasan Bhayangkari akun facebooknya.
Selanjutnya yang membuat Bhayangkari ini heran, suaminya Imam Wijaya yang anggota Polri malah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan pada kejadian Rabu 1 Februari 2023.
Atas kejadian di alan Garuda RT 001 kecamatan Ujung Batu, Rokan HUlu dan dikenakan ketentuan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. *