Kabut Asap, Bupati Ogan Ilir Resmi Keluarkan Edaran Terkait Perubahan Jadwal Belajar Sekolah

Senin 02-10-2023,10:20 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Rahmat

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Oktober 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," paparnya. 

Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat. 

"Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker," pungkasnya.(*)

Kategori :