Dua Lembaga Islam Beda Pendapat Terkait Pewarna Karmin Pada Yogurt dan Yakult, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Minggu 01-10-2023,07:06 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Diterangkannya, hewan Karmin atau cochineal dalam ajaran Islam lebih dekat masuk kedalam kategori Al Jarot, seperti hewan ikan dan belalang.

Dia menerangkan sebagaimana di katakan dalam hadist Rasulullah SAW tertulis bahwa "dihalalkan bagi kami ada dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dan dua jenis bangkai itu adalah Al Khuth atau As Samak, dan juga Al Jarot".

Hubungan dengan hadist tersebut, lanjut Asrorun sebagaimana anatomi ahli hewan Karmin atau Cochineal yang tergolong hewan serangga menegaskan sifat-sifat dari Cochineal atau Karmin itu sendiri.

"Dan dinilai mendekati Al Jarot, atau bangkai hewan yang dihalalkan, karena itulah kemudian MUI mengambil istimbat hukum bahwa hewan Karmin atau Cochineal bisa digunakan untuk kepentingan pewarna makanan," tegasnya.

BACA JUGA:Beda Pendapat, MUI Beri Fatwa Halal Soal Pewarna Karmin Serangga, LBM NU Jawa Timur: Najis dan Menjijikkan!

Karena, lanjutnya hewan Karmin dan Cochineal pada hakikatnya aman digunakan, halal serta tidak membahayakan.

Selain itu, masih kata Asrorun dalam konteks ini juga ada tambahan argumen bahwa hewan Karmin atau Cochineal ini hidup di kaktus dan mengonsumsi tanaman.

"Dan hewan Karmin atau Cochineal termasuk dalam kategori hewan yang tidak mengeluarkan darah," terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Asrorun, dalam konteks ini juga harus difahami bahwa pewarna Karmin atau Cochineal atau dikenal dengan kode carmin E120 halal digunakan.

BACA JUGA:CATAT! MUI Tegaskan Tidak Punya Rencana Menjadikan Selebgram Oklin Fia Sebagai Duta Majelis Ulama Indonesia

Dari informasi yang dihimpun juga, diketahui saat ini, berbagai produk yang berwarna merah, kemerahan, dan pink ada beberapa yang menuliskan Karmin sebagai bahan pewarna. Kode karmin tersebut bervariasi mulai dari CL.75470 dan E120. 

Saat ini karmin banyak digunakan di industri pewarna, mulai dari pewarna pakaian alami, kosmetik, dan yang terbesar adalah industri makanan dan minuman.

Karmin yang terdapat di industri diberikan kode E-120 yang tertera di babian belakang kemasan. 

Tak heran produk karmin banyak ditemukan di makanan dan minuman seperti yoghurt, es krim, susu, jeli, permen, soda, dan sebagainya yang memiliki warna merah.

Sedangkan di industri kosmetik, karmin biasa digunakan sebagai lipstik, kutek, pewarna rambut, dan lain sebagainya. 

Kabar tentang simpang siurnya informasi mengenai pewarna Karmin pada beberapa hari terkahir ini, membuat warganet pun cemas terutama terkait haram atau halal kah pewarna Karmi tersebut dijadikan bahan pangan.

Kategori :