Sepanjang tahun 2023 jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 18 tersangka dengan BB seberat 191 gram sabu-sabu dan 328 gram ganja kering. Apabila dinilai dengan rupiah Rp 668 juta.
Untuk kasus narkoba perempuan, ini pertama penyidik menetapkan tersangka tahun 2023. Dua tersangka bekerja sebagai ibu rumah tangga dan hal ini perlu menjadi perhatian semua, karena seorang ibu seharusnya mendidik anak-anak dengan baik dan tidak terjebak dengan narkoba.
Ia menambahkan, dua tersangka narkoba lainnya, HE (33) warga Desa Ulak Bandung dan SA (39) warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Sopir Asal OKU Dibegal saat Melintas di Kertapati Palembang, Modus Minta Duit untuk Anak Sakit
“Dengan telah ditetapkan tersangka, empat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Berita ini sudah terbit di Radarkaur.bacakoran.co, Judul: Amankan Pasangan Selingkuh, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba, Berikut Kronologisnya