Waduh! Oknum PNS di Prabumulih Dua Kali ‘Tebuang’ Kasus Penipuan Proyek

Jumat 29-09-2023,19:04 WIB
Editor : Edward Desmamora

"Penangkapan pun sempat alot, karena tersangka Wendi berlari ke kamar mandi dan mengurung diri hampir satu jam," terangnya.

Tak hanya itu, sambung Kasat. Tersangka juga sempat menegaskan kalimat "Lebih baik mati saja, dari pada dibawa ke Prabumulih lagi". "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tukasnya. (chy)

Kategori :