WOW! Wanita Seperti Ini Haram Dinikahi, Tapi Boleh Dijima' Sepuasnya, Berikut Penjelasan dalam Syariat Islam

Kamis 28-09-2023,19:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Bagi kamu yang penasaran, cara halal untuk berjima' tanpa harus memiliki status hubungan suami disebut juga dengan konsep "Milkul Yamin".

Menurut syariat Islam, Milkul Yamin adalah hubungan kepemilikan seorang tuan terhadap seorang hamba sahaya atau budak.

Dimaksudkan hamba saya itu yakni entah budak yang diperoleh dari peperangan, dari hasil pembelian ataupun sebab kepemilikan lainnya yang dibenarkan syariat Islam.

Karena itu, apabila kepemilikan telah dibuktikan dengan akad maka tanda bagi tuan yang memiliki budak perempuan sudah bisa diperbolehkan berjima'.

BACA JUGA:Tegas! Ustaz Adi Hidayat Tampar Keras Orang Yang Sebut Maulid Nabi Muhammad SAW Bid'ah: Saya Luar Biasa Kesal

Menariknya, meski kepemilikan akad dari seorang budak perempuan sangat mudah untuk dilakukan namun siapa sangka jumhur ulama telah bersepakat lebih kuat daripada akad pernikahan.

Bahkan, jika seorang tuan dan budak perempuannya telah melakukan kepemilikan, lalu beberapa waktu kemudian ia melakukan akad pernikahan, makan akad pernikahannya itu tidak sah.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam kitab Al Mausuah Al Fiqhiyyah, yang dituliskan sebagai berikut:

"Kepemilikan seorang tuan terhadap budaknya, secara otomatis membolehkan adanya hubungan seksual meskipun tanpa akad. Artinya hubungan intim si tuan pemilik budak perempuan tidak membutuhkan akad nikah, namun tidak menghapus status budak itu menjadi istri".

BACA JUGA:Bukan Nabi Adam As, Ternyata Sosok Ini yang Pertama Kali Menyahut Seruan Allah SWT, Siapa Dia?

Sementara, Alquran juga menjelaskan mengenai hal. Dalam Surat Al-Mu’minuun ayat 5-6 Allah SWT berfirman:

"Dan orang- orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isti – isteri mereka atau budak – budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela," (QS Al Mu'minuun 5-6)

Akan tetapi, meskipun terdapat ajaran seperti cara "Milkul Yamin" tidak lantas bisa membuat generasi bisa melakukannya.

Sebab, untuk melakukan hubungan seksual yang halal tanpa melalui proses pernikahan, harus melalui beberapa syarat lain yang harus dipenuhi selain akad.

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Jatuh Pada 28 September 2023, Bolehkah Umat islam Merayakannya?

Pertama, seorang tuan baru bisa berhubungan intim dengan budak perempuannya, jika budak tersebut sepenuhnya milik pribadi bukan milik bersama, baik itu hasil peperangan, pembelian, pemberian bukan hasil rampasan.

Kategori :