Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban.
Dan tersangka langsung meretas akun mobile banking dengan cara login menggunakan username banking korban yang ada di email milik korban.
Tidak sampai di situ, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.
"Tersangka langsung menguras isi saldo korban dengan cara mentransfer saldo korban ke beberapa rekeningnya," terang Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu 27 September 2023 siang.
Termasuk ke dompet digital milik tersangka selama tiga hari berturut-turut.
"Korban mengalami kerugian Rp2,4 miliar lebih Ada 20 rekening yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang yang berhasil dikuras dsdi korban dan saat ini masih dalam penyelidikan kita," ungkap Yudha.(*)