Sebab, dinilai merugikan negara dan calon pendaftar lain yang memang bersungguh-sungguh ingin menjadi abdi negara.
”Kalau belum penetapan NIP mengundurkan diri masih mending, yang dibawahnya masih bisa naik. Tapi kalau sudah penetapan, tentu merugikan. Ini tentu harus diberikan sanksi, satu tahun dia tidak boleh melamar sebagai ASN,” tandasnya. (*/tim)