Pentingnya penyimpanan arsip bertujuan untuk bukti, memori maupun sebagai bahan dalam pengambilan keputusan, sehingga diperlukan pengelolaan arsip dengan baik.
Namun tidak berarti arsip akan dipertahankan selamanya sebagai arsip statis. Karena bila arsip sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya maka dapat dimusnahkan, sebagaimana tercantum dalam UU No 43 Tahun 2008 Tentang Kearsipan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Namun dalam pemusnahan arsip haruslah mengikuti prosedur yang benar sesuai Perka ANRI No 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Untuk itu, lanjut Emran, kepad seluruh OPD untuk segera melakukan pengelompokan arsip mana yang aktif, dinamis dan sebagainya.
Jika tidak berguna secepatnya dimusnahkan. Kearsipan ini jangan dianggap sepele dan enteng, jika salah penempatan atau penyimpanan bisa memakan waktu sangat lama mencarinya jika diperluka.
Kedepan kearsipan harus rapi dan bersih jangan sampai rusak, apalagi dimakan rayap.(*)