SUMEKS.CO - Alhamdulillah, pemerintah berencana menambah jumlah ganti rugi lahan warga di Pulau Rempang, Batam, yang terkena dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Meski terkesan alot, namun pemerintah menyepakati hasil musyawarah persoalan ganti rugi lahan di Pulau Rempang Batam.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dijelaskan bahwa per kepala keluarga akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.
Lalu, diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
"Katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah," tuturnya.
Selain itu, Bahlil juga mengatakan, warga yang terkena dampak penggusuran akan diberikan fasilitas selama masa tunggu pembangunan rumah.
"Pembangunan rumah diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih enam sampai tujuh bulan," bebernya
Disampaikan Bahlil, setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.
Lebih lanjut Bahlil menuturkan, proyek Rempang Eco City didalamnya adalah pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd dengan lahan 2.000 hektare (ha).
"Kita perlu investasi untuk menggerakkan perekonomian sebuah daerah dan memberikan lapangan pekerjaan," terang Bahlil.
Diakui Bahlil, saat ini rencana pemerintah memang masih akan memindahkan masyarakat terdampak ke Pulau Galang.
Kendati demikian, dirinya tetap mengusahakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pindah tetap di area Pulau Rempang.
BACA JUGA:MENGHARUKAN! Beredar Video Jeritan Hati Anak-Anak Pulau Rempang: Tolong, Kami Tidak Mau Pindah!