KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertebaran di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bakal segera ditertibkan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona melalui Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M Kafrawi, Kamis 21 September 2023.
Dia menjelaskan, untuk alat peraga sosialisasi yang bertebaran di Kabupaten OKI termasuk di Kayuagung memang sudah lumayan banyak di pinggir jalan-jalan protokol Kayuagung.
Mengenai itu, kata Kafrawi, semua APS yang ada telah didata oleh Panwascam bakal segera ditertibkan.
BACA JUGA:Siapkan 5 Ton Beras, Pemkab OKU Timur Gelar Gerakan Pangan Murah
"Penertiban APS yang sudah didata Panwascam pihak kita langsung koordinasi dengan Pol PP sehingga siap penindakan atau penertiban," jelasnya saat diwawancarai awak media, pada kegiatan sosialisasi di KPU Kabupaten OKI, Kamis 21 September 2023.
Selain APS di pinggir jalan protokol, juga yang berada di tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan dan lainnya.
Maka oleh karena itu, pihaknya telah mengintruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (Panwascam) untuk melakukan pendataan secara detail.
Semua APS telah didata oleh Panwascam, sekaligus melakukan himbauan dan teguran kepada Calon anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota yang memasang APS tidak sesuai ketentuan akan diambil langkah dan tindakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi untuk APS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ditertibkan Pol PP," ucapnya. (*)