KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh M Yusuf (40), warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Rekontruksi digelar di halaman Mapolres OKI yang diperankan langsung oleh tersangka Yusuf sebanyak 8 adegan tanpa digantikan peran oleh orang lain, pada Selasa 18 September 2023.
Tersangka Yusuf didampingi penasehat hukum dari Posbakum, Rolan Fahrudin SH dan tim identifikasi Polres OKI serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI.
Tampak jelas, tersangka menghabisi nyawa korban Tino Karno (34) dengan sadis pada adengan ke empat, pelaku mengambil pisau dari saku celananya.
Korban Tino yang melihat tersangka mengeluarkan pisau, berusaha berlari menghindari pelaku.
Barulah pada adegan ke lima, pelaku mengejar korban, dimana korban berlari mundur. Lalu setelah berlari korban terjatuh terlentang.
Saat terjatuh itulah tersangka melakukan penikaman kepada korban.
“Pada adegan ke enam, saat korban terjatuh itulah pelaku melakukan penikaman kepada korban,” ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal SIk didampingi Kanit Pidum, Ipda I Gede Putu Surya SIK.
BACA JUGA:Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Jalan Serelo Palembang
Korban ditikam oleh pelaku pada bagian dada. Bukan sekali pelaku menikam tetapi diulangi dua kali.
Diketahui, korban Tino ini merupakan warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meninggal dunia pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu sekira pukul 07.30 WIB, di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang OKI.
Bermula dari korban mendatangi pelaku hendak menagih hutang. Pelaku belum bisa membayar dan korban merasa tidak senang.
Kemudian korban secara tiba-tiba memukul pipi kiri pelaku satu kali, kemudian pelaku mendekati korban.