BATURAJA, SUMEKS.CO – Masih ingat dengan anggota Brimob gadungan di Baturaja, kabupaten OKU beberapa waktu lalu?
Usai ditangkap ancam tembak seorang warga, Risky akhirnya kena pasal membawa senjata tajam. Dia mendekam di penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Indra Gunawan mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Risky dengan hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin hakim I Made Gede Kariana, beranggotakan hakim Yessi Oktarina dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Risky, terlihat gagah mengenakan seragam Brimob Polri berwarna biru gelap. Di pinggangnya, tergantung seperti pistol jenis FN.
Namun ternyata setelah ditangkap anggota Polsek Baturaja Timur dan Propam Polres OKU diketahui Riski anggota Brimob gadungan.
Dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang dimodifikasi gagang pistol FN.
“Ditahan atas kepemilikan sajam,” tegas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain, Jumat 17 Maret 2023.
Dikatakan, tersangka Brimob gadungan itu diamankan beberapa hari lalu.
Berawal dari laporan warga yang diancam oknum anggota Polri, saat berselisih paham dengannya.
Saat itu warga itu sedang mengendarai sepeda motor.