MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru secara resmi melantik Dr H Ahmad Rizali MA sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim menggantikan Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah yang mengakhiri masa jabatan Pemerintahan Periode 2018-2023.
Gubernur Sumatera Selatan melantik Ahmad Rizali yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pj Bupati Muara Enim secara serentak dengan 6 Kabupaten/kota lainnya di Griya Agung Palembang, Senin 18 September 2023.
Pelantikan Ahmad Rizali sebagai Pj. Bupati Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3 -3734 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Penjabat akan bertugas sebagai Bupati paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan pada 18 September 2023.
Dalam arahannya, Gubernur menjelaskan pelantikan Kepala Daerah yang dilaksanakan serentak 7 Kabupaten/kota terdiri Kabupaten Muara Enim, Lahat, Empat Lawang dan Banyuasin serta Kota Prabumulih, Pagaralam dan Palembang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai waktu pelaksanaan Pikada Serentak Tahun 2024.
Oleh karena itu, HD menginstruksikan Penjabat Kepala Daerah dilantik segera bekerja demi memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung aman, damai dan lancar.
Selain pelantikan Pj Bupati juga dilaksanakan Pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Muara Enim, Dr dr Hj Rose Mafiana Rizali SpAn.
Usai dilantik, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, menegaskan siap melanjutkan program pembangunan di Bumi Serasan Sekundang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum PT Gorby Tanggapi Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR-RI
Untuk itu dalam waktu dekat dirinya akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk memetakan program prioritas yang harus segera dikerjakan serta meningkatkan kembali sinergitas antar OPD, Forkopimda serta masyarakat luas.
"Memohon dukungan untuk memimpin roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim serta siap melaksanakan instruksi Gubernur untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. (*)