Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, dari pantauan di gedung Kejati Sumsel menurut informasi yang didapat HZ penuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada pukul 10.00 WIB.
Dari informasinya juga, HZ tidak sendiri namun didampingi oleh tim kuas hukum untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Namun, HZ luput dari sorotan kamera awak media karena sekira pukul 17.20 WIB, awak media mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan gedung Kejati Sumsel sekira pukul 17.00 WIB.(*)