Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

Senin 18-09-2023,21:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, dari pantauan di gedung Kejati Sumsel menurut informasi yang didapat HZ penuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada pukul 10.00 WIB.

Dari informasinya juga, HZ tidak sendiri namun didampingi oleh tim kuas hukum untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Namun, HZ luput dari sorotan kamera awak media karena sekira pukul 17.20 WIB, awak media mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan gedung Kejati Sumsel sekira pukul 17.00 WIB.(*)

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Kategori :