Untuk penunjukan Plt Sekda, harus meminta persetujuan Gubernur Sumsel karena petunjukan Plt Sekda pun ada mekanisme nya tersendiri.
"Tapi kalau tidak mau di Plt kan juga bisa, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tukasnya mengaku yang sudah-sudah selalu di-Pltkan (jabatan Sekda yang kosong, red). (chy)