Kakanreg BKN: Jabatan Sekda Prabumulih yang Kosong Boleh Di-Plt-kan

Kamis 14-09-2023,20:42 WIB
Editor : Edward Desmamora

Untuk penunjukan Plt Sekda, harus meminta persetujuan Gubernur Sumsel karena petunjukan Plt Sekda pun ada mekanisme nya tersendiri. 

"Tapi kalau tidak mau di Plt kan juga bisa, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tukasnya mengaku yang sudah-sudah selalu di-Pltkan (jabatan Sekda yang kosong, red). (chy)

Kategori :