MARTAPURA, SUMEKS.CO - Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur menghadiri Rapat Paripurna ke-44 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Persidangan I Tahun 2023 dalam rangka membahas dan meneliti Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2023, Senin 11 September 2023.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H. Beni Defitson, S.I.P., M.M. dan turut diikuti oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Jumadi, S.Sos., Sekretaris Dewan, Anggota DPRD, Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten OKU Timur yang berlang di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, Bupati Enos mengatakan, bahwa perubahan kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati melalui nota kesepakatan bersama dengan Nomor 04/Kepber/III/2023 dan Nomor 04/KPTS/170/2023 tanggal 25 Agustus 2023 merupakan formulasi sasaran yang akan dicapai dan telah disepakati perubahannya sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2023.
Ditambahkannya, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 hingga pertengahan Tahun Anggaran 2023 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2023, oleh karena itu Bupati mengatakan perlunya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Pinjamkan Modal Uang Rp100 Juta ke Teman, Warga Plaju Malah Tertipu
Dalam pelaksanaan anggaran terutama pada belanja daerah akan dilaksanakan secara selektif sehingga efektif dan efisien dalam penggunaannya.
"Pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2023 tetap disesuaikan dengan kondisi yang ada serta ketersediaan dana," tutur Bupati.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2023, adapun yang disampaikan Bupati diantaranya Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah dan Penyesuaian Program dan Kegiatan.(*)