"Saya harap pelaku bisa bertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku bisa tertangkap," jelas Hasmil Masidin.
Sementara, laporan polisi korban telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pengeroyokan dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Selanjutnya laporan korban, akan diserahkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. (*)