Kelima saksi tersebut yakni calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Kota Palembang, Sumsel.
Sedangkan calon pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dengan adanya kejadian ini, pihak wedding organizer dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan, khususnya saat berada di area konservasi.
BACA JUGA:Berharap Antangin Bromo KOM Challenge Jadi Agenda Rutin
Kehilangan wilayah Bukit Savana tentu merupakan kerugian besar, tidak hanya dari segi ekologi tetapi juga dari segi pariwisata. Semoga proses pemulihan area yang terbakar dapat segera dilakukan dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. *