Kasasi Tergugat Ditolak Mahkamah Agung, Pedagang Pempek Ajukan SP3 ke Polda Sumsel

Kamis 07-09-2023,21:20 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Oleh sebab itu, karena jual beli tersebut peralihannya mengandung cacat hukum, sehingga harus dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku.(*)

Kategori :